Mendikbud telah resmi meniadakan UN dengan alasan keamanan kesehatan dan juga untuk penyelamatan siswa dari kemungkinan terimbas infeksi virus corona, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Setelah keputusan ini menimbulkan berbagai pendapat dari pihak sekolah dan orang tua siswa bagaimana persyaratan PPDB selain UN.
Ini adalah salinan peraturan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang sudah ditanda tangani Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019. Permendikbud khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN)
Dalam salinan Permendikbud dituang pasal persyaratan kelulusan dan ppdb. Tiga pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
- Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Imbas virus corona, yang sedianya penghapusan UN akan dilakukan tahun depan, sudah diberlakukan di tahun ini. Lalu apa persyaratan siswa dalam PPDB setelah UN ditiadakan?
Nadim Makarin menjelaskan kepada anggota Dewan tentang kompentensi dasar yang akan diberlakukan, yaitu literasi dan numerasi.
"Karena ini merupakan dua area fundamental dimana semua mata pelajaran itu hanya bisa mencapai pembelajaran yang riil kalau dia bisa memahami logikanya literasi dan numerasi." Ungkapa Nadim Makarim.
Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;
- Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Dan untuk mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, menurut surat edaran itu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
- akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
- Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Kami adalah bimbingan belajar yang berfokus pada exacta, dan dapat membantu cara menyelesaikan soal diatas dengan cepat simple dan akurat. Anda bisa mengunjungi website kami https://www.elog-bimbel.id/ jika berminat untuk bergabung.