Wednesday, 12 October 2022

Syarat dan ketentuan Seleksi PTN 2023 jalur SNBP, SNBT dan Mandiri

Syarat dan ketentuan Seleksi PTN 2023 jalur SNBP, SNBT dan Mandiri

Syarat dan ketentuan Seleksi PTN 2023 jalur SNBP, SNBT dan Mandiri





Bimbel TES SMAKBO



google.com, pub-4455267888923450, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Daftar





Bimbel SNBT 2023



google.com, pub-4455267888923450, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Daftar





Seleksi masuk PTN 2023 terdiri dari tiga jalur seleksi, yaitu SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri. Dalam seleksi nanti terdapat perubahan aturan dan bobot penilaian yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek, kebijakan jalur masuk PTN, meliputi pergantian nama, bobot penilaian, serta sistem penyelenggaraannya.



1. SNBP 2023



Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Proses seleksi ini menggunakan prestasi atau nilai rapor, aturan terkait komponen penilaian yaitu:


  1. Minimal 50% rerata nilai rapor keseluruhan


  2. Maksimal 50% komponen penggali minat dan bakat

    Komponen penggali minat dan bakat meliputi sejumlah aspek penting, yaitu nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung untuk program studi yang dituju, prestasi, dan portofolio bagi program studi seni dan olahraga.


2. SNBT 2023



Aturan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaru tahun 2023 mendatang, dengan mekanisme Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).


Seleksi masuk PTN ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, SNBT ditetapkan menjadi proses seleksi masuk PTN terbaru yang meliputi tes terstandar berbasis komputer yang akan mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan juga literasi dalam bahasa Inggris.


SNBT serta seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru PTN berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP), sebagai penyelenggara seleksi PTN.



Mekanisme SNBT 2023



  1. Pada SNBT 2023, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan dihapuskan sehingga peserta tidak lagi berfokus terkait mata pelajaran sesuai dengan kelompok-kelompok ujian (Soshum, Saintek dan juga Campuran) pada seleksi masuk PTN.


  2. Materi tes SNBT selanjutnya akan berfokus pada tes skolastik untuk mengukur kemampuan calon mahasiswa dalam beberapa hal, yaitu:

    • Potensi kognitif

    • Penalaran matematika

    • Literasi dalam bahasa Indonesia

    • Literasi dalam bahasa Inggris


  3. SNBP 2023 lebih menekankan penalaran ketimbang hafalan.


Peraturan SNBT 2023



  1. Calon mahasiswa hanya dapat mengikuti tes SNBT sebanyak 2 kali.

    Ketentuan pertama yang tercantum pada pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa SNBT untuk seleksi masuk PTN dapat dilaksanakan beberapa kali di dalam tahun berjalan dan calon mahasiswa hanya bisa mengambil kesempatan paling banyak 2 kali tes.


  2. PTN dapat menambahkan persyaratan tambahan portofolio untuk Prodi Seni dan Olahraga

    Dalam pasal 7 ayat 2 mengatur terkait PTN yang bisa menambahkan persyaratan SNBT terkait portofolio untuk prodi yang akan membutuhkan keterampilan fisik, seperti Profi Seni dan Olahraga. Akan tetapi, sebelumnya pihak PTN tetap harus mengajukan mengenai penambahan persyaratan kepada Kementerian.


Jumlah Kuota SNBT



Adapun jumlah kuota antara PTN dan PTN Badan Hukum (PTN-BH) akan dibedakan pada waktu SNPMB PTN. Daya tampung SNBT yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.


Untuk SNBT di kampus PTN, daya tampung minimalnya yakni 40 persen. Sementara itu, daya tampung pada SNBT di kampus PTN-BH yakni minimal 30 persen.



3. Ujian Mandiri



Selain SNBP dan SNBT, Kemendikbud juga mengeluarkan aturan terbaru tentang pelaksanaan Seleksi atau Ujian Mandiri di PTN. Aturan ini dibuat agar sistem penyelenggaraan seleksi mandiri menjadi lebih adil dan transparan.


  1. Sebelum Pelaksanaan Ujian Mandiri

    Setiap perguruan tinggi negeri wajib mengumumkan pada masyarakat minimal 4 hal terkait:

    • Kuota mahasiswa yang diterima di program studi atau fakultas.


    • Metode penilaian (tes secara mandiri, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, nilai SNBT, dan metode lain jika diperlukan).


    • Metode penentuan dan besaran biaya kuliah yang dibebankan pada mahasiswa yang lulus di jalur mandiri.


    • Apabila ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.
  2. Sesudah Pelaksanaan Jalur Mandiri

    Setelah masa seleksi mandiri berakhir, masing-masing PTN wajib mengumumkan setidaknya 4 hal berikut:

    • Jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.


    • Masa sanggah selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi.


    • Tata cara penyanggahan hasil seleksi.


    • Apabila ada pelanggaran peraturan seleksi, baik calon mahasiswa maupun masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kementerian disertai bukti.



4. Daya Tampung dan Jadwal Seleksi Masuk PTN 2023



Berapa sih kuota yang tersedia untuk setiap jalur masuk PTN? Lalu, kapan pelaksanaan SNBP, SNBT, dan Ujian Mandiri? Kamu bisa membaca poin-poin di bawah ini dengan seksama, ya!


  1. SNBP

    • Kuota maksimal SNBP pada setiap program studi minimal 20%. Apabila tidak terpenuhi, kuota SNBP dapat dialihkan ke SNBT.


    • Pelaksanaan SNBP dilakukan sebelum SNBT, sama seperti SNMPTN sebelumnya.


  2. SNBT

    • Kuota maksimal SNBT pada setiap program studi selain PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 40%.


    • Kuota maksimal SNBT pada setiap program studi di PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 30%.


    • Apabila kuota di atas tidak terpenuhi, maka kuota SNBT dapat dialihkan ke Jalur Mandiri.


    • Pelaksanaan SNBT dilakukan pada semester akhir tahun ajaran berjalan, sebelum pengumuman kelulusan pendidikan menengah sampai dengan setelah pengumuman kelulusan pendidikan menengah.


  3. Seleksi Mandiri

    • Kuota maksimal Seleksi Mandiri pada setiap program studi selain PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 30%.


    • Kuota maksimal Seleksi Mandiri pada setiap program studi di PTN Badan Hukum (PTN-BH) minimal 50%.


    • Pelaksanaan Seleksi Mandiri dilakukan setelah SNBT. Adapun pengumuman hasil seleksi paling lambat diselenggarakan di akhir bulan Juli.


    • PTN dapat memperpanjang gelombang Seleksi Mandiri hingga tanggal 15 Agustus apabila kuota belum terpenuhi.



Buat kamu yang belum tahu, ada 15 PTN berbadan hukum (PTN-BH) di Indonesia, yaitu:


  • Institut Teknologi Bandung (ITB)
  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  • Institut Pertanian Bogor (IPB) University
  • Universitas Gadjah Mada (UGM)
  • Universitas Indonesia (UI)
  • Universitas Padjadjaran (Unpad)
  • Universitas Airlangga (Unair)
  • Universitas Diponegoro (Undip)
  • Universitas Sumatera Utara (USU)
  • Universitas Sebelas Maret (UNS)
  • Universitas Hasanuddin (Unhas)
  • Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  • Universitas Andalas (Unand)
  • Universitas Brawijaya (UB)
  • Universitas Negeri Malang (UM)


Referensi:



Salinan Permendikbudristek No 48 Tahun 2022 (Daring). Tautan: https://simpananubk.pusmendik.kemdikbud.go.id/index.php/s/98bRwdHmxPS6NwP?dir=undefined&openfile=380567
















































No comments:

Post a Comment