Monday 6 April 2020

Surat Edaran Pemda Kabupaten Bogor Tentang Perpanjangan Libur Sekolah Dan Syarat Kelulusan

Surat Edaran Pemda Kabupaten Bogor Tentang Perpanjangan Libur Sekolah Dan Syarat Kelulusan





Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor menerbitkan surat edaran Nomor 421/455-Disdik tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Edaran yang terbit hari sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Entis Sutisna, yang isinya tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah dan mengenai syarat-syarat kelulusan siswa SD dan SMP.





Pemkab Bogor membuat keputusan tentang perpanjang an kegiatan belajar siswa di rumah. Aturan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan lembaga pendidikan nonformal.


"Kegiatan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020,".


Aturan untuk syarat kelulusan dan kenaikan kelas dalam surat tersebut, Peserta didik jenjang SD dan SMP telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di sekolah. Selama mengikuti proses pembelajaran peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal Baik (B).


Berikut ini syarat kelulusan dan kenaikan siswa SD dan SMP di Pemkab Bogor:


  • Syarat kelulusan peserta didik jenjang SD dan SMP tahun pembelajaran 2019/2020 sebagai berikut:

    a. Peserta didik jenjang SD dan SMP telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di sekolah.

    b. Selama mengikuti proses pembelajaran peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal Baik (B).

    c. Nilai minimal kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan dan merupakan hasil rapat dewan guru.

    d. Prestasi yang diraih peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dipertimbangkan untuk menentukan kelulusan.

    e. Lulus Ujian Sekolah.


  • Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

    b. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor semester ganjil dan genap serta mengacu kepada peraturan yang berlaku, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, serta les daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

    c. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

    d. Rumusan untuk memerlukan nilai rapor serta bobol dari masing masing unsur ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan hasil rapat dewan guru.

    e. Nilai sikap/afektif peserta didik termasuk hasil pertimbangan dari guru Pendidikan Agama dan PPKn.









Dikabarkan terakhir, bahwa libur Sekolah atau kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan 24 April 2020. Sedangkan pemerintah Kota Bogor sedang mewacanakan hal yang sama seperti yang diberlakukan di kabupaten Bogor.





Kami adalah bimbingan belajar yang berfokus pada exacta, dan dapat membantu cara menyelesaikan soal diatas dengan cepat simple dan akurat. Anda bisa mengunjungi website kami https://www.elog-bimbel.id/ jika berminat untuk bergabung.


No comments:

Post a Comment