Pages

Tuesday, 17 December 2019

Ketentuan PPDB SMP - SMA - SMK Tahun 2020

Ketentuan PPDB SMP - SMA - SMK Tahun 2020


Pertanggal 10 Desember 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020, yang didalamnya mengatur tentang jalur kuota Zonasi dan Afirmasi.




Menurut penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim dari peraturan yang telah dikeluarkannya, pada tanggal 10 Desember 2019, bahwa peraturan tersebut di dalamnya masih menjalankan kebijakan zonasi. Hanya saja, kuota zonasi turun menjadi 70 persen, dari sebelumnya 80 persen.


Berikut persyaratan umum SMP dan SMA dan syarat masuk SMP dan syarat masuk SMA



Syarat umum SMP dan SMA



  1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.


  2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.


  3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
  4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10.



Syarat Masuk SMP 



  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


  2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.



Syarat Masuk SMA dan SMK



  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.


  2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.


  3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.





No comments:

Post a Comment