Pages

Saturday, 18 April 2020

Jadwal Baru UTBK SBMPTN 2020

Jadwal Baru UTBK SBMPTN 2020







Memperhatikan situasi Nasional berkenaan dengan mewabahnya Covid-19 dan Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor 09/SE.LTMPT/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan UTBK 2020 yang dilakukan penundaan, maka pendaftaran UTBK dan pelaksanaan UTBK akan tetap dilaksanakan.





Jadwal UTBK SBMPTN 2020



Jadwal perubahan UTBK 2020 sebagai berikut:



  1. Materi tes yang diujikan adalah Tes Potensi Skolastik (TPS).

  2. Setiap peserta hanya diizinkan maksimal mengambil 1 kali tes.

  3. Pelaksanaan tes dilaksanakan dalam 4 sesi setiap hari.

  4. Pendaftaran UTBK dan SBMPTN oleh peserta dilakukan satu kali/bersamaan, peserta harus memilih lokasi tes pusat UTBK dan memilih PTN dan Program Studi tujuan.

  5. Jadwal Kegiatan UTBK SBMPTN 2020:

    • Pendaftaran UTBK dan SBMPTN: 2-20 Juni 2020

    • Pelaksanaan UTBK : 5-12 Juli 2020

    • Pengumuman SBMPTN: 25 Juli 2020



Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih memberikan jadwal terbaru terkait pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020.


Seperti yang tertulis dalam surat edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor 11/SE.LTMPT/2020 tentang perubahahan jadwal pelaksanaan UTBK 2020. Maka pendaftaraan dan pelaksanaan UTBK akan tetap dilaksanakan dengan beberapa ketentuan perubahan





“Materi tes yang di ujikan adalah tes potensi skolastik (TPS), dan setiap peserta hanya diijinkan maksimal mengambil satu kali tes. Serta pelaksanaan tes akan dilakukan dalam empat sesi setiap hari” Ujar Nasih


Pendaftaran UTBK dan SBMPTN oleh peserta dilakukan satu kali atau secara bersamaan. Peserta harus memilih lokasi tes pusat UTBK dan memilih PTN dan program studi tujuan.





“Untuk jadwal kegiatan, proses pendaftaran UTBK dan SBMPTN akan dilakukan dari tanggal 2 hingga 20 Juni. Pelaksanaan UTBK akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 21 Juli, dan Pengumuman SBMPTN pada tanggal 25 Juli” Jelas Nasih


Melihat situasi pandemi Covid-19 saat ini yang semakin mewabah, Sebelumnya Tim Pelaksana LTMPT telah mengeluarkan surat edara Nomor 9/SE.LTMPT/2020 Tentang Jadwal Pelakasanaan UTBK 2020 yang dilakukan penundaan.


Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SBMPTN dibuka pada 2 hingga 20 Juni 2020 dan pelaksaannya pada 5 hingga 12 Juli 2020, pengumuman hasil diumumkan pada tanggal 25 Juli 2020. Buat adik - adik yang sudah lolos SNMPTN tidak bisa mengikuti UTBK SBMPTN.





Kami adalah bimbingan belajar yang berfokus pada exacta, dan dapat membantu cara menyelesaikan soal diatas dengan cepat simple dan akurat. Anda bisa mengunjungi website kami https://www.elog-bimbel.id/ jika berminat untuk bergabung.


Wednesday, 8 April 2020

Pengumuman Nama - Nama Siswa Lolos SMNPTN 2020

Pengumuman Nama - Nama Siswa Lolos SMNPTN 2020







Selamat buat kamu yang berhasil lolos SMNPTN tahun 2020. Daftar Siswa Lolos SMPTN tahun 2020 silahkan diunduh dibawah ini dalam format file pdf dan atau dapat dilihat di portal http://pengumuman.snmptn.ac.id/. Hasil pengumuman siswa yang lolos SMNPTN untuk segera menindak lanjuti proses selanjutnya ke situs Perguruan Tinggi Negeri (PTN) penerima masing-masing.





Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyampaikan hasil seleksi SMNPTN ada sebanyak 96.496 siswa dinyatakan lulus seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2020. Hal ini dijelaskan Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Prof Mohammad Nasih dalam konferensi pers daring di Jakarta, pada hari Rabu 8 April 2020.


"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi pada 86 perguruan tinggi negeri se-Indonesia sebanyak 96.496 siswa," katanya dilansir Antara.


Di bawah ini Daftar nama - nama siswa yang lolos SMNPTN 2020 dapat diunduh di bawah ini:





Bagi adik - adik yang tidak lolos SNMPTN tidak perlu patah semangat. Masih ada peluang untuk masuk ke PTN masih dua jalur penerimaan PTN lainnya yakni Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan seleksi mandiri dari PTN terkait.


Pendaftaran Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SBMPTN dibuka pada 2 hingga 20 Juni 2020 dan pelaksaannya pada 5 hingga 12 Juli 2020, pengumuman hasil diumumkan pada tanggal 25 Juli 2020. Buat adik - adik yang sudah lolos SNMPTN tidak bisa mengikuti UTBK SBMPTN.








Perihal tanggal pendaftaran, pelaksanaan dan hasil UTBK terlait dengan wabah covid-19, belum ada pengumuman resmi tentang perubahan baru. Jadi diharapkan buat adaik - adik untuk memantau terus perkembangannya setipa hari di situs LPTMPT https://ltmpt.ac.id/.





Kami adalah bimbingan belajar yang berfokus pada exacta, dan dapat membantu cara menyelesaikan soal diatas dengan cepat simple dan akurat. Anda bisa mengunjungi website kami https://www.elog-bimbel.id/ jika berminat untuk bergabung.


Monday, 6 April 2020

Surat Edaran Pemda Kabupaten Bogor Tentang Perpanjangan Libur Sekolah Dan Syarat Kelulusan

Surat Edaran Pemda Kabupaten Bogor Tentang Perpanjangan Libur Sekolah Dan Syarat Kelulusan





Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bogor menerbitkan surat edaran Nomor 421/455-Disdik tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Edaran yang terbit hari sudah ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, Entis Sutisna, yang isinya tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah dan mengenai syarat-syarat kelulusan siswa SD dan SMP.





Pemkab Bogor membuat keputusan tentang perpanjang an kegiatan belajar siswa di rumah. Aturan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD/TK, SD, SMP dan lembaga pendidikan nonformal.


"Kegiatan pembelajaran dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan Lembaga Pendidikan Non Formal (PNF) di Kabupaten Bogor diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020,".


Aturan untuk syarat kelulusan dan kenaikan kelas dalam surat tersebut, Peserta didik jenjang SD dan SMP telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di sekolah. Selama mengikuti proses pembelajaran peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal Baik (B).


Berikut ini syarat kelulusan dan kenaikan siswa SD dan SMP di Pemkab Bogor:


  • Syarat kelulusan peserta didik jenjang SD dan SMP tahun pembelajaran 2019/2020 sebagai berikut:

    a. Peserta didik jenjang SD dan SMP telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di sekolah.

    b. Selama mengikuti proses pembelajaran peserta didik memiliki nilai sikap/perilaku minimal Baik (B).

    c. Nilai minimal kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan dan merupakan hasil rapat dewan guru.

    d. Prestasi yang diraih peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran di satuan pendidikan dapat dipertimbangkan untuk menentukan kelulusan.

    e. Lulus Ujian Sekolah.


  • Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

    b. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor semester ganjil dan genap serta mengacu kepada peraturan yang berlaku, prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, serta les daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

    c. Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

    d. Rumusan untuk memerlukan nilai rapor serta bobol dari masing masing unsur ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan hasil rapat dewan guru.

    e. Nilai sikap/afektif peserta didik termasuk hasil pertimbangan dari guru Pendidikan Agama dan PPKn.









Dikabarkan terakhir, bahwa libur Sekolah atau kegiatan belajar di rumah diperpanjang sampai dengan 24 April 2020. Sedangkan pemerintah Kota Bogor sedang mewacanakan hal yang sama seperti yang diberlakukan di kabupaten Bogor.





Kami adalah bimbingan belajar yang berfokus pada exacta, dan dapat membantu cara menyelesaikan soal diatas dengan cepat simple dan akurat. Anda bisa mengunjungi website kami https://www.elog-bimbel.id/ jika berminat untuk bergabung.


Wednesday, 1 April 2020

UN Ditiadakan, Ini Persyaratan PPDB 2020

UN Ditiadakan, Ini Persyaratan PPDB





Mendikbud telah resmi meniadakan UN dengan alasan keamanan kesehatan dan juga untuk penyelamatan siswa dari kemungkinan terimbas infeksi virus corona, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Setelah keputusan ini menimbulkan berbagai pendapat dari pihak sekolah dan orang tua siswa bagaimana persyaratan PPDB selain UN.





Ini adalah salinan peraturan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019  yang sudah ditanda tangani Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019. Permendikbud khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN)





Dalam salinan Permendikbud dituang pasal persyaratan kelulusan dan ppdb. Tiga pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:


  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran


  2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik


  3. Mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.


Imbas virus corona, yang sedianya penghapusan UN akan dilakukan tahun depan, sudah diberlakukan di tahun ini. Lalu apa persyaratan siswa dalam PPDB setelah UN ditiadakan?


Nadim Makarin menjelaskan kepada anggota Dewan tentang kompentensi dasar yang akan diberlakukan, yaitu literasi dan numerasi.


"Karena ini merupakan dua area fundamental dimana semua mata pelajaran itu hanya bisa mencapai pembelajaran yang riil kalau dia bisa memahami logikanya literasi dan numerasi." Ungkapa Nadim Makarim.


Bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19), bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:


  1. Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.


  2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;


  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat 'ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.




Sedangkan untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.


  2. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;


  3. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untukmendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.




Dan untuk mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, menurut surat edaran itu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


  1. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.


  2. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

    1. akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau


    2. Prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.


    3. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.





Kami adalah bimbingan belajar yang berfokus pada exacta, dan dapat membantu cara menyelesaikan soal diatas dengan cepat simple dan akurat. Anda bisa mengunjungi website kami https://www.elog-bimbel.id/ jika berminat untuk bergabung.